- Pengertian Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian adalah sekumpulan peraturan, kegiatan, dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu. Metodologi juga merupakan analisis teoritis mengenai suatu cara atau metode. Penelitian merupakan suatu penyelidikan yang sistematis untuk meningkatkan sejumlah pengetahuan, juga merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisasi untuk menyelidiki masalah tertentu yang memerlukan jawaban. Hakekat penelitian dapat dipahami dengan mempelajari berbagai aspek yang mendorong penelitian untuk melakukan penelitian. Setiap orang mempunyai motivasi yang berbeda, di antaranya dipengaruhi oleh tujuan dan profesi masing-masing. Motivasi dan tujuan penelitian secara umum pada dasarnya adalah sama, yaitu bahwa penelitian merupakan refleksi dari keinginan manusia yang selalu berusaha untuk mengetahui sesuatu. Keinginan untuk memperoleh dan mengembangkan pengetahuan merupakan kebutuhan dasar manusia yang umumnya menjadi motivasi untuk melakukan penelitian.
- Langkah - langkah dalam metodologi penelitian
Pelaksanaan penelitian dengan menggunakan metode ilmiah harus mengikuti langkah-langkah tertentu. Marilah lebih dahulu ditinjau langkah-langkah yang diambil oleh beberapa ahli dalam mereka melaksanakan penelitian. Berikut 15 langkah dalam melaksanakan penelitian dengan metode ilmiah. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemilihan bidang, topik atau judul penelitian.
- Mengadakan survei lapangan untuk merumuskan masalah-malalah yang ingin dipecahkan.
- Membangun sebuah bibliografi.
- Memformulasikan dan mendefinisikan masalah.
- Membeda-bedakan dan membuat out-line dari unsur-unsur permasalahan.
- Mengklasifikasikan unsur-unsur dalam masalah menurut hu-bungannya dengan data atau bukti, baik langsung ataupun tidak langsung.
- Menentukan data atau bukti mana yang dikehendaki sesuai dengan pokok-pokok dasar dalam masalah.
- Menentukan apakah data atau bukti yang dipertukan tersedia atau tidak.
- Menguji untuk diketahui apakah masalah dapat dipecahkan atau tidak.
- Mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan.
- Mengatur data secara sistematis untuk dianalisa.
- Menganalisa data dan bukti yang diperoleh untuk membuat interpretasi.
- Mengatur data untuk persentase dan penampilan.
- Menggunakan citasi, referensi dan footnote (catatan kaki).
- Menulis laporan penelitian.
- Contoh penulisan metodologi penelitian upaya POLRES Magelang dalam menekan laju pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Penyebab kecelakaan lalu lintas dimulai dari pelanggaran lalu lintas, pengendara tidak menguasai kendaraan atau tidak terampil, tidak memiliki SIM sehingga tidak memahami tata tertib lalu lintas dan kurang beretika dalam berkendara. Bahkan, jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas menduduki peringkat 3 setelah penyakit jantung dan depresi ( data WHO ).
Berbagai kerugian ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas. Setidaknya menurut data WHO setiap hari 3000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah itu setidaknya 85 % terjadi di Negara-negara dengan pendapatan rendah dan sedang. Kecelakaan lalu lintas juga telah menjadi penyebab 90 % cacat seumur hidup. Kerugian tersebut tidak hanya berakibat kehilangan nyawa maupun cacat seumur hidup tetapi juga kerugian fisik/material. Seperti sepeda motor/mobil yang hancur, kerusakan rumah dan bangunan, bahkan jembatan.
Untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan cara sosialisasi undang-undang dan regulasi berlalu lintas terhadap pengguna jalan serta calon pengguna jalan raya. Hal itu mendorong penulis untuk mengkaji faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas sekaligus mencari solusi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Rumusan Masalah
Pengertian lalu lintas
Pengertian pelanggaran lalu lintas
Bentuk pelanggaran lalu lintas
Penyebab pelanggaran lalu lintas
Dampak akibat pelanggaran lalu lintas
Upaya yang dilakukan dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas
BAB II
LANDASAN HUKUM
UUD 1945
UUD 1945 pasal 28 A manyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Berdasarkan UUD 1945 diatas bahwa setiap individu harus menghormati hak untuk hidup manusia. Dalam berkendara kita harus berhati-hati sehingga kita tidak menghilangkan nyawa orang lain dengan cara apapun.
UUD 1945 pasal 28 J mnyebutkan bahwa setiap individu wajib menghormati Hak Asasi Manusia agar tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam berkendara kita harus mengindahkan pasal ini karena akan tercipta keselarasan.
Regulasi/Aturan Berlalu Lintas
Menurut undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pada pasal 28 menyebutkan bahwa pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi karena dengan memiliki Surat Izin Mengemudi menyatakan pengendara sudah terampil dan dapat mengetahui peraturan berkendara. Jika pengendara tidak memiliki SIM pada pasal 278 pengendara dijatuhi denda maksimal 1 juta rupiah.
Pasal 57 ayat 3 menyatakan pengendara harus mengkomplitkan kelengkapan kendaraan minimal sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278.
Dalam pasal 283 pengendara harus berkonsentrasi dengan kendaraan yang dikemudikan. Jika pengendara menggunakan handphone atau lainnya yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara maka akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp. 750.000 atau pidana paling lama 3 bulan.
Pasal 106 ayat 2 pengendara baik roda 4 atau roda 2 harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Jika pengendara mengendarai kendaraan dengan sewenang-wenang maka pidana paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,-
Pengendara sepeda motor diwajibkan memnuhi syarat teknis dan layak jalan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
Pada pasal 293 Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295). Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297). Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
.
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas. Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian lalu lintas
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
Komponen lalu lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalandan tata ruang.
Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
Pengertian pelanggaran lalu lintas
Pelanggaran lalu lintas merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU nomer 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dialarang olen undang-undang. Tujuan suatu hukum pidana adalah menakut-nakuti seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima lagi oleh masyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk atau angkutan umum serta pasal 61 salah memasuki jalur lintas kendaraan.
Namun di Indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah yang banyak terjadi di Indonesia jadi banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas karna apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Dan bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan, dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa mengahasilkan uang lebih dengan hal tersebut.
Persidangan perlanggaran lalu lintas berlangsung cepat, dalam proses persidangan terdakwa ditempatkan disuatu ruangan. Lalu hakim membacakan nama para terdakwa untuk membacakan denda, setelah denda selesai dibacakan hakim akan mengetuk palu sebagai tanda bahwa telah ditetapkannya suatu keputusan. Dipasal 211 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bentuk pelanggaran lalu lintas
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai berikut :
Berkendara tidak memakai system pengaman yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt.
Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru.
Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.
Tidak membawa surat-surat kendara STNK dan tidak membawa surat ijin mengemudi SIM.
Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK.
Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas.
Penyebab pelanggaran lalu lintas
Ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan.
Dibawah ini data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terangkum dalam catatan wilayah hukum Polres Magelang pada enam bulan terakhir tahun 2015
Data GAR LANTAS 2015
|
NO
|
Uraian
|
JUL
|
AGT
|
SEP
|
OKT
|
NOV
|
DES
|
JML
|
1
|
Tilang
|
1,239
|
2,120
|
4,619
|
2,783
|
2,243
|
1,547
|
14,551
|
2
|
Teguran
|
3,717
|
6,362
|
11,567
|
8,340
|
6,710
|
4,640
|
41,336
|
|
Jumlah
|
4,956
|
8,482
|
16,186
|
11,123
|
8,953
|
6,187
|
55,887
|
3
|
Jumlah Denda
|
81,891,000
|
93,354,000
|
101,089,000
|
119,449,000
|
64,165,000
|
54,145,000
|
514,093,000
|
Data LAKA LANTAS 2015
|
NO
|
Uraian
|
JUL
|
AGT
|
SEP
|
OKT
|
NOV
|
DES
|
JML
|
1
|
JML LAKA
|
72
|
51
|
68
|
45
|
57
|
53
|
346
|
2
|
SLS LAKA
|
72
|
51
|
62
|
34
|
44
|
48
|
311
|
3
|
%SELRA
|
100.0%
|
100.0%
|
91.2%
|
75.6%
|
77.2%
|
90.6%
|
|
4
|
Resiko Terjadinya Laka
|
5.9
|
4.2
|
5.6
|
3.7
|
4.7
|
4.4
|
28.4
|
5
|
Selang Waktu Laka
|
10:20:00
|
14:35:18
|
10:35:18
|
16:32:00
|
12:37:54
|
14:02:16
|
1:19:05
|
6
|
KORBAN MD
|
12
|
7
|
18
|
1
|
15
|
21
|
74
|
7
|
KORBAN LB
|
0
|
0
|
1
|
4
|
0
|
0
|
5
|
8
|
KORBAN LR
|
126
|
70
|
91
|
67
|
74
|
61
|
489
|
9
|
RUMAT
|
36,800,000
|
19,900,000
|
35,800,000
|
32,600,000
|
69,100,000
|
25,250,000
|
219,450,000
|
Sumber Data Laka dan Gar Lantas Bag OPS POLRES Magelang
Faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas
Faktor manusia
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan ugal ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing gairah untuk balapan.
Faktor kendaraan
Faktor kendaraan yang paling sering adalah kelalaian perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan. Contoh nya seperti rem blong, setir macet, dll.
Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.
Faktor jalan dan lainnya
Faktor Cuaca
Dampak akibat pelanggaran lalu lintas
Pastinya setiap hal yang melanggar pasti aka nada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalu lintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalu lintas :
Tingginya angka kecelakan dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya
Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar
Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas
Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas
Upaya yang dilakukan Polres Magelang dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas
Untuk meningkatkan tingkat keselamatan di jalan raya salah satu caranya adalah dengan mengubah paradigma masyarakat. Masyarakat harus dapat memahami bahwa selain skill untuk berkendara tetapi juga pemahaman mengenai peraturan dan etika berkendara. Cara yang dilakukan untuk mengubah paradigma masyaraka misalnya :
Turun langsung ke jalan untuk mensoialisasikan akan pentingnya safety ridding.
Selalu mengingatkan para pemangku kepentingan untuk ikut serta menciptakan rasa aman dan nyaman di jalan.
Mensosialisasikan etika berkendara sejak dini mulai dari tingkat pendidikan TK.
Menanamkan 3 istilah yaitu :
Rules artinya paham dan taat pada peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
Skill artinya keahlian berkendara dan membaca situasi agar dapat mengahadapi hal tak terduga agar dapat terhindar dari kecelakaan.
Attitude artinya menghargai sesama pengguna jalan dan paham atas pentingnya keselematan diri dan sekiatrnya.
Sosialisasi sejak dini melalui pendidikan mulai dari tingkat TK sampai SMA yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti guru maupun pihak kepolisian.
Pendidikan lalu lintas diintegralkan dengan mata pelajaran yang berkaitan dengan nilai tersebut. Misalnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dan PAI dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi.
Mengadakan seminar/workshop dengan tema keselamatan berkendara disekolah-sekolah, kampus, maupun masyarakat umum.
Mengadakan lomba- lomba yang berhubungan dengan lalu lintas misalnya Lomba Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan
Berikut ini data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum POLRES magelang pada tahun 2016
Data GAR LANTAS 2016
|
NO
|
Uraian
|
JAN
|
FEB
|
MAR
|
APR
|
MEI
|
JML
|
1
|
Tilang
|
2,257
|
2,516
|
2,892
|
2,000
|
3,121
|
12,786
|
2
|
Teguran
|
6,671
|
1,415
|
8,670
|
5,730
|
8,161
|
30,647
|
|
Jumlah
|
8,928
|
3,931
|
11,562
|
7,730
|
11,282
|
43,433
|
3
|
Jumlah Denda
|
93,567,000
|
100,640,000
|
96,567,000
|
74,637,000
|
124,840,000
|
490,251,000
|
Data LAKA LANTAS 2016
|
NO
|
Uraian
|
JAN
|
FEB
|
MAR
|
APR
|
MEI
|
JML
|
1
|
JML LAKA
|
57
|
49
|
49
|
54
|
47
|
256
|
2
|
SLS LAKA
|
48
|
14
|
46
|
54
|
47
|
209
|
3
|
%SELRA
|
84.2%
|
28.6%
|
93.9%
|
100.0%
|
100.0%
|
81.6%
|
4
|
Resiko Terjadinya Laka
|
4.7
|
4.0
|
4.0
|
4.4
|
3.9
|
21.0
|
5
|
Selang Waktu Laka
|
13:03:09
|
13:42:51
|
15:11:01
|
13:20:00
|
15:49:47
|
10:13:08
|
6
|
KORBAN MD
|
13
|
7
|
10
|
10
|
12
|
52
|
7
|
KORBAN LB
|
0
|
1
|
0
|
4
|
1
|
6
|
8
|
KORBAN LR
|
102
|
73
|
70
|
75
|
61
|
381
|
9
|
RUMAT
|
60,000,000
|
31,800,000
|
22,650,000
|
22,900,000
|
21,850,000
|
159,200,000
|
Jika kita melihat perbandingan data diatas antara tahun 2015 dan 2016 Upaya - upaya yang dilakukan oleh Polres Magelang memang belum berhasil dengan maksimal namun setidaknya dapat ,menurunkan angka kecelakaan khususnya yang mengakibatkan luka ringan, luka berat atau bahkan meninggal dunia
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Penegakan peraturan lalu lintas secara baik sangat tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum sendiri, sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak hukum, penyesuaian peraturan lalu lintas dengan memperhatikan usaha menanamkan pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat untuk membantu penegakan peraturan lalu lintas.
Penegak hukum di jalan raya, merupakan suatu hal yang sangat rumit. Pertama-tama penegak hukum harus dapat menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya. Di lain pihak dia harus mempunyai kepercayaan pada dirinya sendiri untuk mengambil keputusan yang bijaksana, sehingga menghasilkan keadilan. Semenjak calon pengemudi menjalani ujian untuk memperoleh surat izin mengemudi harus dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut tingkat kecerdasan pengemudi, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat, aspek fisik pengemudi/calon pengemudi.
Saran
Para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar Maju
UUD 1945 Pasal 28 A dan 28 J
Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP
Undang-undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan
Data Laka dan Gar Lantas Bag OPS POLRES Magelang Tahun 2015 & 2016